Pengumuman Kepegawaian POLIJE
Pembatasan Kegiatan bepergian ke Luar Daerah dan/atau kegiatan Mudik
Berdasarkan SE Menpan dan RB nomor 46 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam upaya pencegahan Covid - 19.
maka Poltekik menyampaikan beberapa hal untuk dijadikan petunjuk dan pedoman.
Surat Direktur nomor 5378/PL17/KP/2020 tanggal 11 Mei Tentang Pembatasan kegiatan bepergian ke luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam upaya pencegahan Covid - 19.