Kemenpan RB NOMOR : 09/KEP/M.PAN/2002 Tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya
Definisi
Jabatan Fungsional Arsiparis adalah Jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, dan Perguruan Tinggi Negeri.
Tugas Pokoknya Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsipstatis, pembinaan kearsipan dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi Arsiparis.
Dasar Hukum
Kemenpan RB NOMOR : 09/KEP/M.PAN/2002 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya