Prosedur Izin Beristri Lebih Dari Seorang
Definisi
Prosedur Izin Beristri Lebih Dari Seorang adalah prosedur yang diberikan pegawai (pria) untuk bisa mempunyai istri lebih dari 1 (satu) sesuai undang-undang nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975.
Dasar Hukum
PP Nomor 10 tahun 1983 tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi PNS pasal 4
PROSEDUR OPERASI STANDAR
- Sebelum menyelenggarakan pernikahan denngan istri ke dua pegawai wajib melapor kepada Subbagian Kepegawaian
- Pemroses kepegawaian membuat surat usulan pernikahan kedua
- Kasubbagian Kepegawian dan Kabag Umum melakukan verifikasi
- Direktur melakukan validasi usulan pegawai yang akan melakukan pernikahan dengan istri kedua
- Pemroses kepegawian mendistribusikan surat ijin beristri lebih dari seorang kepada pengusul
Persyaratan Administrasi
Surat Keterangan atau izin dari Istri pertama