Pengumuman Terbaru

Prosedur Izin Beristri Lebih Dari Seorang


Definisi

Prosedur Izin Beristri Lebih Dari Seorang adalah prosedur yang diberikan pegawai (pria) untuk bisa mempunyai istri lebih dari 1 (satu) sesuai undang-undang nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975. 

Dasar Hukum

PP Nomor 10 tahun 1983 tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi PNS pasal 4

PROSEDUR OPERASI STANDAR

  1. Sebelum menyelenggarakan pernikahan denngan istri ke dua pegawai wajib melapor kepada Subbagian Kepegawaian
  2. Pemroses kepegawaian membuat surat usulan pernikahan kedua
  3. Kasubbagian Kepegawian dan Kabag Umum melakukan verifikasi
  4. Direktur melakukan validasi usulan pegawai yang akan melakukan pernikahan dengan istri kedua
  5. Pemroses kepegawian mendistribusikan surat ijin beristri lebih dari seorang kepada pengusul

Persyaratan Administrasi

Surat Keterangan atau izin dari Istri pertama