Pengumuman Kepegawaian POLIJE
Pengumuman Periode Pengajuan Pangkat PNS Dosen
Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 04 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS dan Surat
Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan Atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Linimasa Pengusulan Kenaikan Pangkat bagi PNS Dosen sebagai berikut :
a. Periode 1 Februari
1. Approve/submit usul kenaikan pangkat dimulai dari tanggal 15 Desember s.d 15 Januari tahun berjalan;
2. Melengkapi berkas/dokumen usulan kenaikan pangkat paling lambat diterima tanggal 25 Januari tahun berjalan;
3. Batas akhir penetapan pertimbangan teknis BKN tanggal 31 Januari tahun berjalan.
b. Periode 1 April
1. Approve/submit usul kenaikan pangkat dimulai dari tanggal 1 Februari s.d 28 Februari tahun berjalan;
2. Melengkapi berkas/dokumen usulan kenaikan pangkat paling lambat diterima tanggal 15 Maret tahun berjalan;
3. Batas akhir penetapan pertimbangan teknis BKN tanggal 31 Maret tahun berjalan.
c. Periode 1 Juni
1. Approve/submit usul kenaikan pangkat dimulai dari tanggal 1 April s.d 30 April tahun berjalan;
2. Melengkapi berkas/dokumen usulan kenaikan pangkat paling lambat diterima tanggal 15 Mei tahun berjalan;
3. Batas akhir penetapan pertimbangan teknis BKN tanggal 31 Mei tahun berjalan.
d. Periode 1 Agustus
1. Approve/submit usul kenaikan pangkat dimulai dari tanggal 1 Juni s.d 29 Juni tahun berjalan;
2. Melengkapi berkas/dokumen usulan kenaikan pangkat paling lambat diterima tanggal 15 Juli tahun berjalan;
3. Batas akhir penetapan pertimbangan teknis BKN tanggal 31 Juli tahun berjalan.
e. Periode 1 Oktober
1. Approve/submit usul kenaikan pangkat dimulai dari tanggal 1 Agustus s.d 31 Agustus tahun berjalan;
2. Melengkapi berkas/dokumen usulan kenaikan pangkat paling lambat diterima tanggal 15 September tahun berjalan;
3. Batas akhir penetapan pertimbangan teknis BKN tanggal 30 September tahun berjalan.
f. Periode 1 Desember
1. Approve/submit usul kenaikan pangkat dimulai dari tanggal 1 Oktober s.d 31 Oktober tahun berjalan;
2. Melengkapi berkas/dokumen usulan kenaikan pangkat paling lambat diterima tanggal 15 November tahun berjalan;
3. Batas akhir penetapan pertimbangan teknis BKN tanggal 30 November tahun berjalan.
Untuk persyaratan pengusulan pengajuan naik pangkat tenaga dosen sebagai berikut :
1. SK CPNS
2. SK Pangkat Terakhir
3. Jabatan Terakhir
4. ijazah S2 dan s3 (bila S3)
5. Transkrip S2 dan S3 (bila S3)
6. Akreditasi Prodi S2 dan S3 (bila S3)
7. Ijin Belajar/Tugas Belajar S2 dan S3 (bila S3) bila sekolah setelah CPNS
8. SK pengaktifan Kembali dalam jabatan dosen pasca sekolah
9. SKP 2 tahun terakhir
10. Karpeg
11. SK Integrasi PAK (diambil dari sister)
12. SK Konversi AK (disediakan Kepegawaian)
13. Surat pengantar dari Ketua Jurusan (sudah dipersiapkan oleh jurusan)
dokumen dikirimkan ke alamat sebagai berikut :
https://drive.google.com/drive/folders/1KSwWro851IilP7IO576XfO6gBH39jKU8