Pengumuman Terbaru

Layanan Kenaikan Pangkat Otomatis


Definisi

Layanan Kenaikan Pangkat Otomatis adalah layanan kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatan dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian. 

Dasar hukum

  1. PP No. 99 tahun 2000 tentang kenaikan pangkat PNS;
  2. PP No. 12 tahun 2002 tentang perubahan atas PP No. 99 tahun 2000 tentang kenaikan PNS;
  3. Keputusan  Kepala BKN  No. 12  tahun  2002 tentang ketentuan pelaksanaan PP No. 99 tahun 2000 tentang  kenaikan  PNS.

PROSEDUR OPERASI STANDAR

  1. Daftar Nominatif PNS yang akan Naik Pangkat;
  2. Surat rekomendasi atasan langsung
  3. Memverifikasi persyaratan pengajuan Kenaikan Pangkat;
  4. Melegalisasi berkas-berkas persyaratan pengajuan Kenaikan Pangkat;
  5. Surat Permohonan dari Instansi perihal Kenaikan Pangkat Reguler  ditujukan kepada Biro Sumberdaya Manusia Ristek Dikti Jakarta.

Persyaratan Administrasi

  1. Foto copy Kartu Pegawai (KARPEG);
  2. SK Penetapan NIP Baru;
  3. Foto copy SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  4. Foto copy SK Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  5. Foto copy SK Pangkat terakhir;
  6. Penilaian Prestasi Kerja  (SKP) 2 tahun terakhir harus bernilai baik;
  7. Surat Rekomendasi dari atasan langsung
  8. Berkas Usulan Rangkap 3 dan disahkan oleh pejabat yang berwenang