Pengumuman Terbaru

Layanan Laporan Sasaran Kinerja Pegawai (PNS dan PPNPN)


Definisi

Layanan Laporan Sasaran Kinerja Pegawai (PNS dan PPNPN) adalah laporan sasaran kinerja dicapai oleh seorang PNS,  berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.

Dasar hukum

  1. PP Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil,
  2. PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

PROSEDUR OPERASI STANDAR

  1. Setiap PNS wajib membuat Sasaran Kerja Pegawai atau target yang dalam hal ini disebut Kontrak kerja dengan atasan langsung sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dimana masing masing pegawai menjalankan tugas nya,
  2. Setiap pegawai menjalankan seluruh kegiatan yang dicantumkan dalam SKP,
  3. Setiap akhir periode pelaksanaan tugas, atasan langsung memberikan nilai mutu atas kualitas hasil kerja staf atau pegawai nya serta memberikan nilai perilaku pegawai tsb,
  4. Apabila tidak ada keberatan oleh pegawai yang dinila makanpegawai dan atasan pegawai dapat menandatangani Penilaian Prestasi kerja yang telah dibuat untuk kemudian mendapat vaidasi dari atasan pejabat penilai,
  5. Setiap pegawai yang telah memiliki Penilaian Prestasi Kerja wajib mengumpulkan dan melaporkan dokumen SKP kepada Subbagian kepegawaian untuk kemudian diolah menjadi data laporan kinerja pada aplikasi e-Lapkin yang nantinya akan disampaikan kepada Biro SDM dan BKN untuk dipergunakan sebagaimana mestinya

Persyaratan Administrasi

  • Dokumen Pendukung hasil pekerjaan;

Standar Durasi Pelayanan

Verifikasi dan Validasi dokumen SKP dilakukan selama 1 s.d 2 minggu.