Prosedur Tugas Belajar
Definisi
Prosedur Tugas Belajar adalah layanan kepegawaian terkait penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 jo Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010.
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009
- Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional Nomor 4159/A.4.3/KP/2010 tentang tugas belajar dan pengaktifan kembali
- Perpres no. 12 Tahun 1961: Pemberian Tugas Belajar
- Keppres no. 57 tahun 1986: Tunjangan belajar dosen hanya dosen tugas belajar dalam negeri
- Keputusan Menteri Pertama Nomor 224 Tahun 1961 tentang Tugas Belajar
- SE/18/M.PAN/5/2004: SE MenPan tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS
- Surat Edaran Menpan & RB no. 4 Tahun 2013 : Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar
Prosedur Operasi Standar
- Surat usulan tugas belajar di buat oleh Ketua Jurusan/atasan langsung
- Dokumen usulan dikirim soft Copy ke alamat email : mutasi.dosen.polije@gmail.com
- Verifikasi berkas usulan Tugas Belajar
- Membuatan draft surat perjanjian tugas belajar
- Penandatanganan Perjanjian Tugas Belajar
- Penandatanganan Berkas usul Tugas Belajar
- Pengiriman Permohonan Persetujuan Perjalan Dinas Luar Negeri ke Setneg (Untuk Sekolah Di Luar Negeri)
- Pengiriman berkas Usul Tugas Belajar ke Biro SDM Kemdikbud Ristek
- Penerbitan Surat Keputusan Tugas Belajar
- SK Tugas Belajar dan update data
- Penyampaian SK Tugas Belajar
Berkas Administrasi
- Scand Warna SK CPNS;
- Scand Warna SK PNS;
- Scand Warna SK Kenaikan Pangkat terakhir;
- Scand Warna SK Jabatan terakhir bagi yang menduduki jabatan;
- Scand Warna SKP 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya bernilai baik dan (Nilai Komitmen > 91)
- Scand Warna Karpeg;
- Scand Warna akreditasi Perguruan Tinggi tempat studi;
- Scand Warna ijazah dan terakhir;
- Scand Warna Trasnkrip Asli Terakhir;
- Surat Pernyataan
- Scand Warna Surat Keterangan diterima sebagai mahasiswa;
- Scand Warna Jadwal Kuliah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi tempat studi;
- Scand Warna Surat pernyataan tidak meninggalkan tugas sehari-hari, tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan lain-lain
- Scand Warna Rekomendasi Pimpinan
- Scand Warna Surat keterangan dari atasan langsung yang menyatakan bidang studi yang akan ditempuh relevan dengan tugas pekerjaannya
- Scand Warna Perjanjian Tugas Belajar
- Scand Warna Jaminan Pembiayaan Tugas Belajar / Beasiswa
- Scand Warna Berkas Pernyaataan dari PT
- Scand Warna KTP Pasangan
- Scand Warna Buku Nikah
- Scand Warna Kartu Keluarga
- Scand Warna Surat Usul dari Atasan Langsung
- Surat Keterangan Rincian Biaya Pendidikan (untuk Tugas Belajar d Luar Negeri)