Pengumuman Terbaru

Prosedur Tugas Belajar


Definisi

Prosedur Tugas Belajar adalah layanan kepegawaian terkait penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 153 Tahun 2000
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 jo Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010.
  5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 48 Tahun 2009
  7. Surat Edaran Menteri Pendidikan Nasional Nomor 4159/A.4.3/KP/2010 tentang tugas belajar dan pengaktifan kembali
  8. Perpres no. 12 Tahun 1961: Pemberian Tugas Belajar
  9. Keppres no. 57 tahun 1986: Tunjangan belajar dosen hanya dosen tugas belajar dalam negeri
  10. Keputusan Menteri Pertama Nomor 224 Tahun 1961 tentang Tugas Belajar
  11. SE/18/M.PAN/5/2004: SE MenPan tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS
  12. Surat Edaran Menpan & RB no. 4 Tahun 2013 : Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar

Prosedur Operasi Standar

  1. Surat usulan tugas belajar di buat oleh Ketua Jurusan/atasan langsung
  2. Dokumen usulan dikirim soft Copy ke alamat email : mutasi.dosen.polije@gmail.com
  3. Verifikasi berkas usulan Tugas Belajar
  4. Membuatan draft  surat perjanjian tugas belajar
  5. Penandatanganan Perjanjian Tugas Belajar
  6. Penandatanganan Berkas usul Tugas Belajar
  7. Pengiriman Permohonan Persetujuan Perjalan Dinas Luar Negeri ke Setneg (Untuk Sekolah Di Luar Negeri)
  8. Pengiriman berkas Usul Tugas Belajar ke Biro SDM Kemdikbud Ristek
  9. Penerbitan Surat Keputusan Tugas Belajar
  10. SK Tugas Belajar dan update data
  11. Penyampaian SK Tugas Belajar

Berkas Administrasi

  1. Scand Warna SK CPNS;
  2. Scand Warna SK PNS;
  3. Scand Warna SK Kenaikan Pangkat terakhir;
  4. Scand Warna SK Jabatan terakhir bagi yang menduduki jabatan;
  5. Scand Warna SKP 2 (dua) tahun terakhir yang setiap unsur penilaian sekurang-kurangnya bernilai baik dan (Nilai Komitmen > 91)
  6. Scand Warna Karpeg;
  7. Scand Warna akreditasi Perguruan Tinggi tempat studi;
  8. Scand Warna  ijazah dan terakhir;
  9. Scand Warna Trasnkrip Asli Terakhir;
  10. Surat Pernyataan 
  11. Scand Warna Surat Keterangan diterima sebagai mahasiswa;
  12. Scand Warna Jadwal Kuliah yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi tempat studi;
  13. Scand Warna Surat pernyataan tidak meninggalkan tugas sehari-hari, tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dan lain-lain
  14. Scand Warna Rekomendasi Pimpinan
  15. Scand Warna Surat keterangan dari atasan langsung yang menyatakan bidang studi yang akan ditempuh relevan dengan tugas pekerjaannya
  16. Scand Warna Perjanjian Tugas Belajar
  17. Scand Warna Jaminan Pembiayaan Tugas Belajar / Beasiswa
  18. Scand Warna Berkas Pernyaataan dari PT
  19. Scand Warna KTP Pasangan
  20. Scand Warna Buku Nikah
  21. Scand Warna Kartu Keluarga
  22. Scand Warna Surat Usul dari Atasan Langsung
  23. Surat Keterangan Rincian Biaya Pendidikan (untuk Tugas Belajar d Luar Negeri)