Pengumuman Terbaru

Prosedur Izin Tidak Masuk Kerja


Definisi

Prosedur Izin Tidak Masuk Kerja adalah layanan kepegawaian terkait izin tidak masuk kerja adalah ketidak hadiran pegawai selain cuti/sakit dengan alasan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku

Dasar Hukum

  1.  Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
  2.  Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2017
  3. Praturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2011

PROSEDUR OPERASI STANDAR

  1.  Pegawai yang mengajuan izin tidak masuk kerja mengisi berkas berikut:
    1. Formulir Permohonan Izin
    2. Surat Keterangan Dokter untuk ijin sakit
    3. Surat Tugas untuk Dinas Luar
  2. Pegawai yang mengajukan ijin tidak masuk mengirimkan Surat Ijin tersebut ke atasan langsung untuk mendapatkan tanda tangan persetujuan. Setelah pengajuan tersebut mendapat persetujuan dari atasan langsung, pegawai harus menyampaikan Formulir Permohonan Izin tersebut selambatnya 1 hari sebelum izin tersebut dilaksanakan kecuali izin kabar duka, sakit, dan keperluan sangat mendesak lainnya. 
    1. Administrasi Jurusan/Unit Kerja sebagai tembusan.
    2. Sub Bagian Kepegawaian sebagai tembusan.
  3. Apabila pegawai tidak masuk kerja atau datang terlambat karena sesuatu hal yang mendesak atau tidak dapat diduga sebelumnya, maka setelah kembali masuk kerja pegawai diharuskan mengisi Formulir Permohonan Izin, meminta tanda tangan atasan dan kemudian menyampaikannya ke:
    1. Administrasi Jurusan/Unit Kerja sebagai tembusan.
    2. Sub Bagian Kepegawaian sebagai tembusan.
  4. Sub Bagian Kepegawaian merekap dan melaporan jumlah kehadiran ke pimpinan (triwulan).

Persyaratan Administrasi

  1. Formulir Permohonan Izin
  2. Surat Keterangan Dokter untuk ijin sakit
  3. Surat Tugas untuk Dinas Luar