Pengumuman Terbaru

Prosedur Cuti Pegawai


Definisi

Prosedur Cuti Pegawai adalah layanan kepegawaian terkait usulan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu. Istilah lain untuk cuti adalah Istirahat. Cuti diberikan dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani, maka kepada PNS setelah bekerja selama jangka waktu tertentu perlu diberikan cuti. Cuti adalah hak PNS. Jadi, cuti ini bertujuan secara umum demi kepentingan PNS yang bersangkutan..

Ada beberapa jenis cuti:

  1. Cuti tahunan, setiap pegawai negeri sipil yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja;
  2. Cuti besar, setiap pegawai yang telah sekurang-kurangnya 6 tahun secara terus menerus berhak atas cuti besar selama 3 bulan termasuk cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan;
  3. Cuti sakit, setiap pegawai yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. Pegawai yang sakit lebih dari 14 hari diberikan cuti sakit dengan melampir-kan surat keterangan dokter. Cuti diberikan paling lama 1 tahun dan dapat ditambah paling lama 6
  4. Cuti bersalin, untuk persalinan pertama, kedua, dan ketiga setelah menjadi pegawai negeri sipil, pegawai wanita berhak atas cuti bersalin. Lamanya adalah 1 bulan sebelum dan 2 bulan setelah
  5. Cuti karena alasan penting, pegawai berhak atas cuti karena alasan penting paling lama 2
  6. Cuti di luar tanggungan negara, pegawai yang telah bekerja  sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus menerus, karena alasan yang mendesak, umpamanya mengikuti suami tugas ke luar negeri, dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara paling lama 3 tahun, dan dapat diperpanjang 1 tahun apabila ada alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
  2. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil

Prosedur Operasi Standar

  1. Yang bersangkutan mengajukan surat permohonan izin cuti disesuaikan dengan jenis cuti yang akan diambil melalui pimpinan unit
  2. Pimpinan unit    menyetujui    permohonan    dari    yang    bersangkutan    dengan membubuhkan tandatangan dan memberikan
  3. KABAUK menerima permohonan dan memberikan disposisi kepada Ka.Subagian Kepegawaian.
  4. Disposisi, ditolak, Ka.Subagian Kepegawaian memberikan surat jawaban
  5. Yang bersangkutan melalui pimpinan unit kerja menerima surat
  6. Disposisi ya, Ka.Subagian Kepegawaian menindaklanjuti
  7. Untuk diterbitkan surat izin cuti
  8. Administrasi membuat surat izin cuti sesuai dengan permohonan.
  9. Direktur/Wadir Bidang Umum dan Keuangan menandatangani surat izin
  10. Kepegawaian melalui pimpinan unit kerja menyampaikan surat izin cuti kepada yang bersangkutan.
  11. Yang bersangkutan menerima surat izin cuti
  12. Administrasi mengarsipkan pada file yang bersangkutan.

Berkas Administrasi

  1. Form Cuti