Layanan Tabungan dan Asuransi Pensiun (TASPEN)
Definisi
Layanan Tabungan dan Asuransi Pensiun (TASPEN) adalah layanan yang diberikan oleh bagian Kepegawaian untuk pegawai yang hendak memasuki masa Pensiun atau pegawai tersebut meninggal dunia.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Keuangan No. 24/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT. Taspen (Persero)
PROSEDUR OPERASI STANDAR
- Memferifikasi persyaratan pengajuan kartu TASPEN
- Melegalisafi berkas-berkas persyaratan pengajuan TASPEN
- Surat Permohonan dari Instansi perihal Kartu TASPEN ditujukan kepada Direktur PT TASPEN (Persero) setempat
Persyaratan Administrasi
- SK. CPNS
- SK. PNS
- Daftar Gaji Pertama CPNS
- FC Daftar Gaji Pertama PNS
- FC, KP4