Pengumuman Terbaru

Layanan Tabungan dan Asuransi Pensiun (TASPEN)


Definisi

Layanan Tabungan dan Asuransi Pensiun (TASPEN) adalah layanan  yang diberikan oleh bagian Kepegawaian untuk pegawai yang hendak memasuki masa Pensiun atau pegawai tersebut meninggal dunia.

Dasar Hukum

PROSEDUR OPERASI STANDAR

  1. Memferifikasi persyaratan pengajuan kartu TASPEN
  2. Melegalisafi berkas-berkas persyaratan pengajuan TASPEN
  3. Surat Permohonan dari Instansi perihal Kartu TASPEN ditujukan kepada Direktur PT TASPEN (Persero) setempat

Persyaratan Administrasi 

  1. SK. CPNS
  2. SK. PNS
  3. Daftar Gaji Pertama CPNS
  4. FC Daftar Gaji Pertama PNS
  5. FC, KP4