Pengumuman Terbaru

Layanan Tunjangan Kinerja


Definisi

Layanan Tunjangan Kinerja adalah layanan kepegawaian berupa pemberian tunjangan atas kinerja yang diberikan kepada pegawai berdasarkan kelas jabatannya sebagai mana diatur oleh peraturan Menteri RistekDikti nomor 14 tahun 2019 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Dasar hukum

  1. Peraturan Presiden Nomor 131 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenristekdikti,
  2. Permenristekdikti nomor 49 Tahun 2015 tentang kelas Jabatan di Lingkungan Kemenristekdikt,
  3. Permenristekdikti nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

PROSEDUR OPERASI STANDAR

  1. Pengolah data kepegawaian memproses data absensi sebagai dasar penghitungan potongan atau pengurangan tunjangan kinerja pegawai
  2. Pengolah data kepegawaian membuat SPTJM berdasarkan hasil penghitungan pengurangan tunjangan pegawai yang telah dibuat
  3. Kasubbag Kepegawaian dan Kabag Umum dan Keuangan memverifikasi data usulan Tunjangan kinerja pegawai
  4. Direktur memvalidasi usulan tunjangan kinerja pegawai beserta SPTJM
  5. Pengolah data kepegawaian memposting usulan tunjangan kinerja melalui aplikasi online berbasi web untuk diusulkan kepada Biro SDM
  6. Kasubbag kepegawaian sebagai administrator satker memverifikasi usulan secara online pada aplikasi tunjangan kinerja
  7. Pengolah data kepegawaian menyampaikan data nominatif dan pengurangan tunjangan kinerja kepada Subbagian Keuangan
  8. Biro keuangan melakukan validasi dan apabila data tunjangan yang diusulkan telah sesuai makan akan dilakukan transfer tunjangan kinerja sesuai data yang diusulkan kepada rekening Satker melalui Bendahara Penerimaan
  9. Pemroses data keuangan meyiapkan data transfer untuk kemudian diproses transfer tunjangan kepada pegawai melalui Bank

Persyaratan Administrasi

  1. Data absensi pegawai,
  2. Data Penilaian Prestasi Kerja Pegawai dan Instansi,
  3. Data Intgritas pegawai berupa data ada atau tidak nya pelanggaran disiplin yang dilakukan.