Pengumuman Terbaru

Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002


Definisi

Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu mengatur kembali ketentuan pelaksanaanya dengan keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara

Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 adalah sebagaimana tersebut
dalam Lampiran I Keputusan ini

Untuk memperjelas pelaksanaan Keputusan ini, dilampirkan salinan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, sebagaimana tersebut dalam Lampiran II dan III Keputusan ini.

Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1874
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2000
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000

LINK 

Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002