Keputusan Menteri (Kepmen) Tentang Pemberian Tugas Belajar
Definisi
Calon pegawai Negeri-pelajar/anggota angkatan bersenjata-pelajar/pegawai perusahaan Negeri-pelajar/pegawai perusahaan-swasta-pelajar selanjutnya disebut pegawai-pelajar diluar negeri, hanya diizinkan berangkat keluar negeri apabila :
- Mempunyai surat keterangan dari majelis penguji kesehatan pegawai yang menyatakan bahwa ia memenuhi syarat-syarat kesehatan jasmani untuk menunaikan tugas bealajr diluar negeri;
- Ia telah menandatangani surat perjanjian menurut contoh A dan B seperti tertera dalam lampiran I surat keputusan ini; dan
- Dalam hal biayanya untuk sebagian atau seluruhnya ditanggung oleh suatu Pemerintah Negara Asing, sesuatu Badan Internasional atau sesuatu Badan dan Swasta Asing, ia harus mempunyai surat keterangan dari instansi janji berwajib bahwa telah diterima baik.
Dasar Hukum
Keputusan Menteri Pertama No. 224/MP/1961 tentang Peraturan Pelaksanaan tentang Pemberian Tugas Belajar didalam dan Diluar Negeri