Pengumuman Terbaru

Keputusan Presiden (Kepres) Tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian


Definisi

Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang perubahan atas Keputusan Presiden No. 67 Tahun 1980 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian mengubah ketentuan dan menambah ketentuan baru bahwa Badan Pertimbangan Kepegawaian terdiri atas :

  1. Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara sebagai Ketua merangkap Anggota;
  2. Menteri Sekretaris Negara sebagai Anggota;
  3. Jaksa Agung sebagai Anggota;
  4. Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara sebagai Anggota;
  5. Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan Departemen Kehakiman sebagai Anggota;
  6. Ketua Pengurus Pusat KORPRI sebagai Anggota;
  7. Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara sebagai Sekretaris merangkap Anggota.

Dasar Hukum

  1. Kepres No.71 Tahun 1998 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian