Keputusan Presiden (Kepres) Tentang Batas Usia Pelamar Max 40 th - Jabatan Dokter, Dosen
Definisi
Keputusan Presiden tentang jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa sebagai jabatan tertentu dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.
Dasar Hukum
Kepres No. 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen,Peneliti, Dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu Denganbatas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (Empat Puluh) Tahun