Pengumuman Terbaru

Keputusan Presiden (Kepres) Tentang Batas Usia Pelamar Max 40 th - Jabatan Dokter, Dosen


Definisi

Keputusan Presiden tentang jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa sebagai jabatan tertentu dengan batas usia pelamar paling tinggi 40 (empat puluh) tahun.

Dasar Hukum

Kepres No. 17 Tahun 2019 tentang Jabatan Dokter, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen,Peneliti, Dan Perekayasa Sebagai Jabatan Tertentu Denganbatas Usia Pelamar Paling Tinggi 40 (Empat Puluh) Tahun