Keputusan Presiden (Kepres) Tentang Hari Kerja
Definisi
- Hari kerja bagi seluruh lembaga Pemerintah Tingkat Pusat dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya ditetapkan lima hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
- Jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja sebagaimana dimaksud dalam poin (1) adalah 37,5 jam, dan ditetapkan sebagai berikut:
- Hari Senin sampai dengan Hari Kamis: Jam 07.30 - 16.00 Waktu istirahat: Jam 12.00 - 13.00
- Hari Jumat:Jam 07.30 - 16.30 Waktu istirahat: Jam 11.30 - 13.00.
Dasar Hukum
Kepres No. 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah