Pengumuman Terbaru

Keputusan Presiden (Kepres) Tentang Hari Kerja


Definisi

  1. Hari kerja bagi seluruh lembaga Pemerintah Tingkat Pusat dan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya ditetapkan lima hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jumat.
  2. Jumlah jam kerja efektif dalam lima hari kerja sebagaimana dimaksud dalam poin (1) adalah 37,5 jam, dan ditetapkan sebagai berikut:
  1. Hari Senin sampai dengan Hari Kamis: Jam 07.30 - 16.00 Waktu istirahat: Jam 12.00 - 13.00
  2. Hari Jumat:Jam 07.30 - 16.30 Waktu istirahat: Jam 11.30 - 13.00.

Dasar Hukum

Kepres No. 68 Tahun 1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah