Keputusan Presiden (Kepres) Tentang Kenaikan Gaji Berkala
Definisi
Pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh kepala kantor/satuan kerja setempat atas nama Pejabat yang berwenang.
Dasar Hukum
Kepres No. 16 Tahun 1994 Pasal 51 ayat (1) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara