Keputusan Presiden (Kepres) Tentang Penghargaan Terhadap Ijazah Diploma IV di Bidang Kepegawaian
Definisi
Keputusan Presiden tentang penghargaan terhadap ijazah Diploma IV di Bidang Kepegawaian menetapkan bahwa ijazah Diploma IV diberi penghargaan sama dengan ijazah Sarjana, diberlakukan untuk semua mutasi kepegawaian, dan ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Dasar Hukum
Kepres No. 57 Tahun 1984 tentang Penghargaan Terhadap Ijazah Diploma IV di Bidang Kepegawaian