Pengumuman Terbaru

Keputusan Presiden (Kepres) Tentang Penghargaan Terhadap Ijazah Diploma IV di Bidang Kepegawaian


Definisi

Keputusan Presiden tentang penghargaan terhadap ijazah Diploma IV di Bidang Kepegawaian menetapkan bahwa  ijazah Diploma IV diberi penghargaan sama dengan ijazah Sarjana, diberlakukan untuk semua mutasi kepegawaian, dan ketentuan teknis pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Dasar Hukum

Kepres No. 57 Tahun 1984 tentang Penghargaan Terhadap Ijazah Diploma IV di Bidang Kepegawaian