Keputusan Presiden (Kepres) Tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS
Definisi
Jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Rumpun jabatan fungsional adalah himpunan jabatan fungsional keahlian dan/atau jabatan fungsional ketrampilan yang mempunyai fungsi dan tugas yang berkaitan erat satu sama lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan.
Dasar Hukum
- Kepres No.87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil