Pengumuman Terbaru

Keputusan Presiden (Kepres) Tentang Tabungan Perumahan PNS


Definisi

Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang perubahan atas Keputusan Presiden No. 14 Tahun 1993 tentang tabungan perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil yang berhak untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah Pegawai Negeri Sipil yang belum memiliki rumah dan yang telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun untuk Golongan I, Golongan II dan Golongan III.

Dasar Hukum

  1. Kepres No. 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
  2. Kepres No. 46 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 14 Tahun 1993