Pengumuman Terbaru

Keputusan Presiden (Kepres) Tentang Tunjangan Jabatan


Definisi

Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang tunjangan jabatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Pustakawan, Teknisi Penerbangan, Penguji Mutu Barang, dan Pranata Komputer diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.

Dasar Hukum

  1. Kepres No. 65 Tahun 1992 tentang Tunjangan Jabatan Pustakawan, Teknisi Penerbangan, Penguji Mutu Barang, dan Pranata Komputer
  2. Peraturan Kepala BKN No. 39 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Pengentian Tunjangan Jabatan Fungsional