Keputusan Presiden (Kepres) Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian
Definisi
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Kepegawaian adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum
- Kepres No. 60 Tahun 2002 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian