Keputusan Presiden (Kepres) Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan
Definisi
Keputusan Presiden tentang perubahan atas Keputusan Presiden No. 23 tahun 1995 tentang tunjangan tenaga kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 9 tahun1997.
Mengubah ketentuan Lampiran III Keputusan Presiden No. 23 Tahun 1995 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 9 Tahun 1997 sehingga Lampiran III menjadi sebagaimana tercantum pada Lampiran III A dan Lampiran III B Keputusan Presiden ini.
Dasar Hukum
- Kepres No. 101 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 23 Tahun 1995 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1997