Pengumuman Terbaru

Keputusan Presiden (Kepres) Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan


Definisi

Keputusan Presiden tentang perubahan atas Keputusan Presiden No. 23 tahun 1995 tentang tunjangan tenaga kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 9 tahun1997.

Mengubah ketentuan Lampiran III Keputusan Presiden No. 23 Tahun 1995 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 9 Tahun 1997 sehingga Lampiran III menjadi sebagaimana tercantum pada Lampiran III A dan Lampiran III B Keputusan Presiden ini.

Dasar Hukum

  1. Kepres No. 101 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 23 Tahun 1995 Tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1997