Keputusan Presiden (Kepres) Tentang Tunjangan Tugas Belajar
Definisi
Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang tunjangan tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjabat tenaga pengajar biasa pada Perguruan Tinggi yang ditugaskan mengikuti pendidikan untuk mencapai Stratum 2 (S2) dan/atau Stratum 3 (S3) pada Fakultas Pasca Sarjana di Universitas/Institut Negeri yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, diberikan Tunjangan Tugas Belajar.
Dasar Hukum
Kepres No. 57 Tahun 1986 tentang Tunjangan Tugas Belajar Bagi Tenaga Pengajar Biasa pada Perguruan Tinggi Yang Ditugaskan Mengikuti Pendidikan Pada Fakultas Pasca Sarjana