Pengumuman Terbaru

Layanan Mutasi Jabatan /Pangkat Fungsional Arsiparis


Definisi

  • Kenaikan Jabatan Fungsional Arsiparis adalah peningkatan jabatan fungsional arsiparis berkaitan dengan pelayanan fungsional arsiparis yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu dan dapat dilakukan dalam jangka waktu minimal 1 tahun dalam jabatan sebelumnya;
  • Kenaikan Pangkat Fungsional adalah prosedur kenaikan Pangkat arsiparis setingkat lebih tinggi yang mengikuti dari perubahan jabatan seseorang dan dapat dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun dalam pangkat sebelumnya.

Dasar hukum

  1. UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  2. PP no. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS
  3. PP No. 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK
  4. Kemenpan RB NOMOR : 09/KEP/M.PAN/2002 tentang Jabatan Fungsional Arsiparis dan Angka Kreditnya
  5. Keputusan Kepala BKN nomor 24 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Arsiparis
  6. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia nomor 4 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tugasjabatan Fungsional Arsiparis
  7. Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 48 tahun 2014 tentang jabatan Fungsional arsiparis

PROSEDUR OPERASI STANDAR

  1. Setiap Pegawai dengan Jabatan fungsional yang akan dinilai prestasi kerjanya wajib menyiapkan bahan penilaian yang dituangkan dalam Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan di setujui oleh Atasan Langusung;
  2. Kepala Unit mengirimkan usulan penilaian DUPAK kepada Direktur untuk dilakukan Penilaian oleh Tim PAK;
  3. Untuk Jabatan Pustakawan Pelaksana/II.C sd PLP Ahli Pembina Utama/IV.C dilakukan pemeriksaan dan menetapkan kelayakan bukti fisik Daftar Usul Penilaian Angka Kredit yang akan mengikuti penilaian PAK Pusat oleh Subbag. Kepegawaian dan Tata laksana;
  4. Mengusulkan Penilaian Dupak dan Penerbitan SK PAK ke Biro SDM Ristek Dikti Jakarta;
  5. Mengusulkan Penerbita SK Jabatan Fungsional dan Pangkat ke Biro SDM Ristek Dikti;
  6. Penyerahan SK Kepada pegawai;
  7. Penerbitan SK SPMT Jabatan oleh Direktur.

Persyaratan Administrasi

  1. DUPAK format sesuai terlampir;
  2. Laporan Kegiatan Mengumpulkan Data Untuk Persiapan Perencanaan Penyelenggaraan Perpustakaan;
  3. Laporan Kegiatanmengolah Data Untuk Persiapan Perencanaan Penyelenggaraan Perpustakaan;
  4. Panduan Pustaka (Pathfinder);
  5. Formulir Permohonan Konsultasi Kepustakawan Yang Bersifat Konsep Kepada Perorangan;
  6. Formulir Melakukan Layanan Referensi Cepat;
  7. Syarat Administrasi kepegawaian sebagai berikut :
    1. Foto Copy Ijasah dan Transkrip terakhir;
    2. Asli PAK/DUPAK;
    3. Foto Copy SK Pangkat Terakhir;
    4. Foto Copy SK Jabatan Terakhir;
    5. Foto Copy SKP Dua Tahun Terakhir dengan minimal penilain Baik;
    6. Foto Copy Kartu Pegawai;
    7. Foto Copy SK Konversi NIP;
    8. Foto Copy Analisa Jabatan dan Peta Jabatan Politeknik Negeri Jember.
  8. Masing-masing Dokumen poin 1 s.d 6 harus disertai bukti fisik dan disahkan oleh atasan langsung sebanyak 2 Berkas;
  9. Poin 7 di lengkapi masing-masing sebanyak 3 lembar.

Persyaratan Administrasi Pengangkatan Pertama/Inpassing

  1. Tersedia formasi untuk Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Ketrampilan dan Keahlian;
  2. Berijazah Sarjana (D.III, S1/D.IV ) bidang kearsipan atau bidang ilmu lain yang ditentukan oleh instansi pembina;
  3. PNS yang berijazah D.III S1/D.IV bidang ilmu lain wajib mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Fungsional;
  4. Pangkat paling rendah Pengatur Tk. I II.c (untuk Jenjang Terampil), Penata Muda, golongan ruang III/a (untuk jenjang Keahlian);
  5. Memiliki pengalaman di bidang kearsipan paling kurang 2 (dua) tahun;
  6. Nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  7. Usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun;
  8. PNS paling lama 1 (satu) tahun sejak diangkat dalam jabatan Arsiparis harus lulus sertifikasi kompetensi penjenjangan Jabatan Arsiparis;
  9. Syarat Administrasi kepegawaian sebagai berikut :
    1. Foto Copy Ijasah dan Transkrip terakhir;
    2. Foto Copy SK CPNS dan PNS;
    3. Foto Copy SK Pangkat Terakhir;
    4. Foto Copy SKP Dua Tahun Terakhir dengan minimal penilain Baik;
    5. Foto Copy Kartu Pegawai;
    6. Foto Copy SK Konversi NIP;
  10. Masing-masing sebanyak 3 lembar.