Pengumuman Terbaru

Layanan Pemberian Keterangan dari Pihak Lain terkait ijin Perceraian


Definisi

Layanan Pemberian Keterangan dari Pihak Lain terkait ijin Perceraian adalah layanan yang dilakukan oleh kepegawaian tentang pemberian Ijin Perceraian  sesuai dengan undang-undang nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 tentang pemberian ijin perceraian bagi pegawai  

Dasar hukum

  1. PP Nomor 10 tahun 1983 tentang ijin perkawinan dan perceraian bagi PNS 6 poin 2

PROSEDUR OPERASI STANDAR

  1. Pegawai yang sedang mengajukan ijin perceraian mengusulkan saksi atau pihak lain yang dianggap dapat memberikan keterangan terkait proses pengajuan cerainya,
  2. Subbagian kepegawaian memproses usulan yang bersangkutan dengan menerbitkan undangan kepada saksi yang telah direkomendasikan oleh yang bersangkutan untuk dilakukan pemanggilan bersama dengan pihak tergugat guna memperoleh informasi yang selengkap-lengkapnya,
  3. Surat undangan atau pemanggilan saksi diverifikasi oleh Kasubbag Kepegawian dan Kabag Umum,
  4. Atasan Langsung melakukan BAP kepada pegawai yang mengajukan perceraian bererta suami/istri pegawai yang digugat dengan dihadiri oleh saksi,
  5. Hasil dari BAP disampaikan kepada Subbagian Kepegawian untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.