Pengumuman Terbaru

Layanan Pengurusan Pensiun Pegawai sesuai Batas Usia Pensiun


Definisi

Layanan Pengurusan Pensiun Pegawai sesuai Batas Usia Pensiun adalah layanan kepegawaiana bagi pegawai yang memasuki Batas Usia Pensiun 

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 5 atau 2;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2906);
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 3908) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 43);
  6. Peraturan badan kepegawaian negara republik indonesianomor 2 tahun 2018;

PROSEDUR OPERASI STANDAR

  1. Daftar Nominatif PNS yang akan Mencapai BUP;
  2. Mengirimkan Surat Pemberitahuan Pensiun BUP kepada atasan langsung
  3. Memverifikasi persyaratan pengajuan Pensiun;
  4. Melegalisasi berkas-berkas persyaratan pengajuan Pensiun;

Persyaratan Administrasi

  1. Foto copy Kartu Pegawai (KARPEG);
  2. SK Penetapan NIP Baru;
  3. Foto copy SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  4. Foto copy SK Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  5. Foto copy SK Pangkat terakhir;
  6. Penilaian Prestasi Kerja  (SKP) 2 tahun terakhir harus bernilai baik;
  7. Surat Rekomendasi dari atasan langsung
  8. Berkas Usulan Rangkap 3 dan disahkan oleh pejabat yang berwenang