Layanan Pensiun Janda/Duda
Definis
Layanan Pensiun Janda/Duda adalah layanan yang diberikan kepada Janda/Duda pegawai Politeknik Nergeri Jember yang tidak berkerja lagi disebabkan meninggal dunia dan ahli waris (Suami/istri) mendapatkan penghargaan berupa pensiun Janda/Duda .
Dasar hukum
- UU No. 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda pegawai
- UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
- PP No. 32 Tahun 1979 jo. PP No. 1 Tahun 1994 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 37 Tahun 2014 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda/Dudanya
PROSEDUR OPERASI STANDAR
- Petugas memberikan rincian persyaratan administrasi pengusulan pensiun janda/duda kepada ahli waris;
- Ahli waris menyerahkan semua persyaratan administrasi kepada petugas subbagian Kepegawaian dan Tata Laksana (Bpk. Syaiful);
- Memverifikasi dokuman persyaratan usulan pensiunan janda/duda;
- Membuat surat pengantar usul pensiun janda/duda;
- Mengirimkan usul pensiun janda/duda ke Biro SDM Ristek Dikti;
- Biro SDM Ristek Dikti mengirimkan usul penerbitan SK Pensiun ke BKN Jakarta;
- Penyerahan SK Kepada ahli waris pegawai yang meninggal;
- Memproses SK Pensiun ke Subbagian Keuangan untuk diproses lebih lanjut.
Persyaratan Administrasi
- Fotocopy Surat/Buku Nikah (legalisir) 5 lembar
- Fotocopy Akte Kelahiran Anak (anak yang tertunjang & adik-adiknya, legalisir) 5 lembar
- Fotocopy Surat Keterangan Kematian (legalisir Lurah & Camat) 10 lembar
- Fotocopy Kartu NPWP (istri) 2 lembar
- Fotocopy KTP almarhum 2 lembar
- Fotocopy KTP Istri 2 lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga 2 lembar
- Fotocopy Surat Keterangan Masih Kuliah (anak yang masih kuliah, 1 asli 3 fotocopy legalisir)
- Fotocopy Buku Rekening Bank (BPD / BRI / BTPN) 1 lembar
- Pas photo uk. 4 x 6 cm hitam putih (Istri) 7 lembar
- Pas photo uk. 3 x4 cm hitam putih (istri) 2 lembar
- Fotocopy Karis/Karsu 2 lembar
- Fotocopy SK CPNS (almarhum) 1 lembar
- Fotocopy SK PNS (almarhum) 1 lembar
- Fotocopy Kartu/Lembar Peserta Taspen 1 lembar
- Fotocopy Kartu Pegawai (Karpeg) almarhum 1 lembar
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir (almarhum) 1 Lembar
- Fotocopy SK KGB Terakhir (almarhum) 1 Lembar
- Fotocopy DP3 Terakhir (almarhum) 1 lembar
- Daftar Susunan Keluarga 1 lembar
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Menerima Hukuman Disiplin Pegawai (almarhum)1 lembar