Pengumuman Terbaru

Layanan Penyelenggaraan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian IJazah


Definisi

Layanan Penyelenggaraan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian IJazah adalah layanan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian ijasah sebagai uji kopetensi pegawai 

Dasar hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS;
  2. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS;
  3. Surat Edaran Bersama Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dan Ketua Lembaga Administrasi Negara Nomor 12/SE/1981 dan Nomor 193/Sek.LAN/8/1981 tanggal 5 Agustus 1981 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas PNS.

PROSEDUR OPERASI STANDAR

  1. Perencanaan dan penetapan jadwal Ujian Dinas/Ujian Penyesuaian
  2. Pengumuman kegiatan ke unit kerja
  3. Pendaftaran peserta ujian dinas dan ujian penyesuaian
  4. Penetapan peserta ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah
  5. Pengarahan peserta ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah
  6. Pelaksanaan Ujian Dinas dan ujian penyesuaian ijazah
  7. Evaluasi hasil ujian
  8. Pengumuman kelulusan

Persyaratan Administrasi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 persyaratan administrasi untuk mengikuti Ujian Dinas/ujian penyesuaian ijazah adalah :

  1. Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat :
    1. Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d untuk Ujian Dinas Tingkat I;
    2. Penata Tingkat II, golongan ruang III/d untuk Ujian Dinas Tingkat II;
  2. Dilengkapi dokumen pendukung :
    1. Pengantar dari instansi/unit kerja;
    2. Fotocopy surat keputusan pangkat terakhir yang dilegalisir;
    3. Fotocopy SKP 2 (dua) Tahun terakhir minimal bernilai baik dan dilegalisir;
    4. Pas foto berwarna ukuran 2x3 dan 3x4, menggunakan Pakaian Dinas Harian dengan latar belakang merah masing-masing 5 lembar ;
    5. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah ;
    6. IJazah dan Transkrip terakhir untuk Ujian Penyesuaian Ijazah dan diligalisir pejabat yang berwenang sebanyak 4 lember.
  1. Tidak sedang dalam keadaan :
    1. Diberhentikan sementara;
    2. Menerima uang tunggu;
    3. Cuti di luar tanggungan Negara
  1.