Pengumuman Terbaru

Layanan Rekap Kehadiran dan Pengajuan Uang Lauk Pauk


Definisi

Layanan Rekap Kehadiran dan Pengajuan Uang Lauk Pauk adalah Rekapitulasi kehadiran dengan dibuktikan kehadiran peagawai yang direkpitulasi dengan fingger sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar hukum

  1. UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. PP no. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS;
  3. Keputusan presiden republik indonesia nomor 68 tahun 1995 tentang hari kerja di lingkungan lembaga pemerintah;
  4. Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil;
  5. Peraturan menteri keuangan republik indonesia nomor 72 /pmk.05/2016 tent ang uang makan bagi pegawai aparatur sipil negara.

PROSEDUR OPERASI STANDAR

  1. Setiap Pegawai melakukan absensi sesuai aturan yang berlaku dengan menggunakan Finger;
  2. Mengentry tugas dinas dan cuti setiap pegawai;
  3. Melakukan pemantauan absensi pegawai terkait aktif dalam kehadiran;
  4. Mengirimkan absensi pegawai yang tidak hadir untuk dilakukan pembinaan ke atasan langsung melalui email;
  5. Melakukan rekapitulasi kehadiran pegawai dalam satu bulan;
  6. Membuat SK penetapan pembayaran uang lauk pauk dalam bulan sebelumnya;
  7. Mengirimkan SK pembayaran Uang Lauk Pauk ke Subbag. Keuangan untuk diproses lebih lanjut.