Layanan Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga (KP4)
Definisi
Layanan Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga (KP4) adalah layanan yang diberikan bagi pegawai untuk mengusulkan tunjangan istri/suami dan tunjangan untuk anak.
Dasar Hukum
- Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
- Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977 tentang Penggajian PNS
- Peraturan Pemerintah Nomor : 15 Tahun 2019
PROSEDUR OPERASI STANDAR
- Menerima berkas pengajuan tunjangan istri/suami/anak;
- Memferifikasi berkas pengajuan tunjangan istri/suami/anak;
- Memasukkan data keluarga istri/suami/anak ke blanko KP4;
- Mengusulkan pencairan tunjangan istri/suami/anak ke Sub Bagian Keuangan.
Persyaratan Administrasi
- Menjadi Istri/Suami/Anak Pegawai Negeri Sipil;
- FC. Surat Nikah Legalisir;
- FC. Akte Kelahiran Anak Legalisir;
- KP4 disahkan oleh Direktur.