Pengumuman Terbaru

Layanan Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga (KP4)


Definisi

Layanan Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Tunjangan Keluarga (KP4) adalah layanan yang diberikan bagi pegawai untuk mengusulkan tunjangan istri/suami dan tunjangan untuk anak.

Dasar Hukum

  1. Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  3. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977 tentang Penggajian PNS
  4. Peraturan Pemerintah Nomor : 15 Tahun 2019

PROSEDUR OPERASI STANDAR

  1. Menerima berkas pengajuan tunjangan istri/suami/anak;
  2. Memferifikasi berkas pengajuan tunjangan istri/suami/anak;
  3. Memasukkan data keluarga istri/suami/anak ke blanko KP4;
  4. Mengusulkan pencairan tunjangan istri/suami/anak ke Sub Bagian Keuangan.

Persyaratan Administrasi

  1. Menjadi Istri/Suami/Anak Pegawai Negeri Sipil;
  2. FC. Surat Nikah Legalisir;
  3. FC. Akte Kelahiran Anak Legalisir;
  4. KP4 disahkan oleh Direktur.