Layanan Usul Pencantuman Gelar
Definisi
Layanan Usul Pencantuman Gelar adalah layanan kepegawaian terkait usulan pencantuman gelar pegawai setelah ybs telah lulus dari pendidikan lanjutan ;
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok kepegawaian;
- Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional;
- Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Kepala BKN No. 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ Ijazah
PROSEDUR OPERASI STANDAR
- Daftar Nominatif PNS yang akan Naik Pangkat;
- Memferifikasi persyaratan pengajuan Ijin Belajar;
- Melegalisafi berkas-berkas persyaratan pengajuan Ijin Belajar;
- Surat Permohonan dari Instansi perihal Ijin Belajar ditujukan kepada Instansi terkait.
KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAJUAN IJIN BELAJAR / SEKOLAH BAGI PEGAWAI
NEGERI SIPIL KHUSUSNYA TENAGA ADMINISTRASI DAN TEKNISI
- Menunjukkan dedikasi yang baik dalam tugas yang diberikan oleh atasan;
- Memperlihatkan kinerja yang baik dengan penuh tanggungjawab bila mendapat tugas dari atasan;
- Melaksanakan sebaik-baiknya tugas dan fungsi yang telah ditentukan;
- Memenuhi persyaratan dalam kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
- Bahwa ijin belajar/sekolah diberikan dalam rangka menunjang tugas pokoknya;
- SKP 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik.
Syarat-syarat Administrasi
- Foto copy Kartu Pegawai (KARPEG);
- SK Penetapan NIP Baru;
- Foto copy SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
- Foto copy SK Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Penilaian Prestasi Kerja (SKP) 2 tahun terakhir;
- Minimal mempunyai Masa Kerja / Mengabdi 4 Tahun