Pengumuman Terbaru

Layanan Usul Pencantuman Gelar


Definisi

Layanan Usul Pencantuman Gelar adalah layanan kepegawaian terkait usulan pencantuman gelar pegawai setelah ybs telah lulus dari pendidikan lanjutan ;

 Dasar hukum

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok kepegawaian;
  2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional;
  3. Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Kepala BKN No. 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/ Ijazah

PROSEDUR OPERASI STANDAR

  1. Daftar Nominatif PNS yang akan Naik Pangkat;
  2. Memferifikasi persyaratan pengajuan Ijin Belajar;
  3. Melegalisafi berkas-berkas persyaratan pengajuan Ijin Belajar;
  4. Surat Permohonan dari Instansi perihal Ijin Belajar ditujukan kepada Instansi terkait.

KETENTUAN DAN TATA CARA PENGAJUAN IJIN BELAJAR / SEKOLAH  BAGI  PEGAWAI

NEGERI SIPIL KHUSUSNYA TENAGA ADMINISTRASI DAN TEKNISI

  1. Menunjukkan dedikasi yang baik dalam tugas yang diberikan oleh atasan;
  2. Memperlihatkan kinerja yang baik dengan penuh tanggungjawab bila mendapat tugas dari atasan;
  3. Melaksanakan sebaik-baiknya tugas dan fungsi yang telah ditentukan;
  4. Memenuhi persyaratan dalam kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
  5. Bahwa ijin belajar/sekolah diberikan dalam rangka menunjang tugas pokoknya;
  6. SKP 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik.

Syarat-syarat Administrasi

  1. Foto copy Kartu Pegawai (KARPEG);
  2. SK Penetapan NIP Baru;
  3. Foto copy SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
  4. Foto copy SK Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  5. Penilaian Prestasi Kerja (SKP) 2 tahun terakhir;
  6. Minimal mempunyai Masa Kerja / Mengabdi 4 Tahun