Pengumuman Terbaru

Pelantikan Pejabat Struktural dan Non Struktural


Definisi

Pelantikan Pejabat Struktural dan Non Struktural adalah layanan kepegawaian terkait serah terima jabatan adalah suatu rangkaian kegiatan penyerahan jabatan dari pejabat lama dan diterima oleh pejabat baru di lingkungan Politeknik Negeri Jember. Pelantikan jabatan adalah suatu rangkaian kegiatan pelantikan terhadap pejabat baru 

Dasar hukum

  1. PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  2. Perka BKN Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, Dan Jabatan Pimpinan Tinggi.

PROSEDUR OPERASI STANDAR

  1. Subagian Kepegawaian dan Tata Laksana mengirim surat kepada Direktur melalui dengan tembusan Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan dan Kabag AUK untuk melaksanakan penjadwalan tentang pelantikan bagi pejabat baru baik struktural maupun non struktural.
  2. Direktur memberikan disposisi pada Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan untuk selanjutnya diteruskan kepada Kabag AUK dan Subagian Kepegawaian dan Tata Laksana untuk melaksanakan pelantikan jabatan dengan tanggal yang sudah ditetapkan dan mempersiapkan segala sesuatunya.
  3. Kabag AUK memberikan disposisi kepada Kasubagian Kepegawaian dan Tata Laksana untuk segera menyiapkan tentang hal-hal yang berhubungan dengan pelantikan pejabat baru.
  4. Kasubagian Kepegawaian dan Tata Laksana menerima disposisi dan mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan.
  5. Kabag AUK melakukan koordinasi dengan: Subagian Kepegawaian dan Tata Laksana, Subagian Keuangan, Subagian. Umum dan BMN, Pembaca Naskah Serah Terima Jabatan, dan Pembaca Doa.
  6. Menyiapkan bahan dan data pengambilan sumpah/janji PNS,
  7. Memverifikasi data peserta pelantikan Pejabat Struktural dan Non Struktural,
  8. Memproses surat undangan peserta, rohaniwan dan para saksi serta tamu undangan pengambilan sumpah/janji,
  9. Melaksanakan pengambilan sumpah/janji PNS.

Persyaratan Administrasi

  1. SK CPNS
  2. SK PNS
  3. SK Pengangkatan Pejabat Struktural dan Non Struktural
  4. Berita Acara Serah Terima
  5. Undangan