Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri
Definisi
Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri adalah layanan kepegawaian atas pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil sesuai dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Prosedur Operasi Standar
- Atasan Langsung Melakukan verifikasi data disiplin pegawai dan melaporkan pada pimpinan.
- Verifikasi Absensi disiplin pegawai oleh atasan langsung mengenai ketidak hadiran pegawai selama 45 hari kerja secara berturut turut
- Mengetahui dan mengarahkan proses pemeriksaan
- Pemanggilan secara tertulis terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
- Melakukan pemeriksaan secara tertutup terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
- Memberikan Sanksi kepada PNS yang melakukan pelanggaran
- Atasan langsung mengajukan Pertimbangan Hukum kepada Direktur
- Atasan langsung mengajukan Laporan kewenangan penjatuhan hukuman disiplin kepada Direktur
- Direktur mengajukan Usul pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ke Kementerian
Berkas Administrasi
- Surat Panggilan I dan II;
- Rekapitulasi Absensi;
- Surat Keterangan Rekan Sejawat;
- Surat Pertimbangan Hukum;
- Nota Dinas Laporan Kewenangan Penjatuhan Hukuman Disiplin;
- Foto Copy SK. CPNS;
- Foto Copy SK. PNS;
- Foto Copy SK. Pangkat terakhir;
- Foto Copy SK. Jabatan terakhir;