Pengumuman Terbaru

Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri


Definisi

Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri adalah layanan kepegawaian atas pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil sesuai dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Prosedur Operasi Standar

  1. Atasan Langsung Melakukan verifikasi data disiplin pegawai dan melaporkan pada pimpinan.
  2. Verifikasi Absensi disiplin pegawai oleh atasan langsung mengenai ketidak hadiran pegawai selama 45 hari kerja secara berturut turut
  3. Mengetahui dan mengarahkan proses pemeriksaan
  4. Pemanggilan secara tertulis terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
  5. Melakukan pemeriksaan secara tertutup terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  6. Memberikan Sanksi kepada PNS yang melakukan pelanggaran
  7. Atasan langsung mengajukan Pertimbangan Hukum kepada Direktur
  8. Atasan langsung mengajukan Laporan kewenangan penjatuhan hukuman disiplin kepada Direktur
  9. Direktur mengajukan Usul  pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri ke Kementerian

Berkas Administrasi

  1. Surat Panggilan I dan II;
  2. Rekapitulasi Absensi;
  3. Surat Keterangan Rekan Sejawat;
  4. Surat Pertimbangan Hukum;
  5. Nota Dinas Laporan Kewenangan Penjatuhan Hukuman Disiplin;
  6. Foto Copy SK. CPNS;
  7. Foto Copy SK. PNS;
  8. Foto Copy SK. Pangkat terakhir;
  9. Foto Copy SK. Jabatan terakhir;