Pengumuman Kepegawaian POLIJE
Layanan Pengajuan Kartu Istri (Karis) dan Kartu Suami (Karsu) bagi ASN
DASAR HUKUM :
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
- UU No. 8 Tahun 1974 jo UU No. 43 Tahun 1999: tentang pokok-pokok kepegawaian yang menjadi dasar bagi pengaturan; kepegawaian, termasuk penerbitan KARIS/KARSU.
- PP No. 10 Tahun 1983 jo PP No. 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS;
- Keputusan Kepala BKN No. 1158a/Kep/1983 tentang Kartu Istri/Suami PNS;
- Keputusan Kepala BKN No. 021/Kep/1988 tentang penggunaan KARIS/KARSU;
- Surat Edaran Kepala BAKN No. 08/SE/1983 tentang petunjuk pelaksanaan mengenai permintaan, penetapan, dan penggunaan KARIS/KARSU.
Syarat :
- Formulir isian Karis/Karsu
- Buku Nikah
- Pas foto suami/istri berwarna
- 4. SK CPNS/SK terakhir