Pengumuman Terbaru

Layanan Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (KP4) ASN

DASAR HUKUM :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Syarat :

  1. Mengisi Form KP4 
  2. SK CPNS/PNS/PPPK
  3. Akta nikah yang telah dilegalisir (jika sudah ada barcode, tidak perlu legalisir).
  4. Akta Kelahiran yang telah dilegalisir (untuk anak). (jika sudah ada barcode, tidak perlu legalisir).
  5. Kartu Keluarga yang telah dilegalisir (jika sudah ada barcode, tidak perlu legalisir).
  6. Rekening Gaji.

  • Oleh: Feri Handoko, A.Md
  • Tanggal Diterbitkan: 04 August 2025
  • Tags: PENGUMUMAN