Pengumuman Kepegawaian POLIJE
Layanan Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (KP4) ASN
DASAR HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.
Syarat :
- Mengisi Form KP4
- SK CPNS/PNS/PPPK
- Akta nikah yang telah dilegalisir (jika sudah ada barcode, tidak perlu legalisir).
- Akta Kelahiran yang telah dilegalisir (untuk anak). (jika sudah ada barcode, tidak perlu legalisir).
- Kartu Keluarga yang telah dilegalisir (jika sudah ada barcode, tidak perlu legalisir).
- Rekening Gaji.