Pengumuman Terbaru

PERATURAN DIREKTUR MEKANISME PENGUSULAN JABATAN FUNGSIONAL BAGI DOSEN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN)


Definisi

Kenaikan ke jenjang jabatan fungsional yang lebih tinggi merupakan suatu bentuk pembinaan karir dosen. Sebagai salah satu syarat untuk kenaikan itu,seorang dosen harus dapat mengumpulkan sejumlah angka kredit tertentu sehingga memenuhi jumlah yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya,serta Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksaan Penilaian Angka Kredit.

LINK

PERATURAN DIREKTUR Nomor : 15388 /PL17/KP/2019 TENTANG MEKANISME PENGUSULAN JABATAN FUNGSIONAL BAGI DOSEN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN)