Pengumuman Terbaru

Peraturan Dirjen Dikti Pedoman Operasional


Definisi

Perguruan Tinggi(PT) sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional diharapkan mempunyai peran penting dan strategis untuk mencapai tujuan pendidikan. Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 1 butir 2 yang dimaksud dengan Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah Pendidikan Menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan Bangsa Indonesia.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor No 20 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009
  5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Pangkat/Jabatan Akademik Dosen , Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  7. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesiadan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 4/VIII/PB/2014dan Nomor 24Tahun 2014tentang Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 92Tahun 2014tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya

Links