Pengumuman Terbaru

PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4TAHUN 2017 TENTANGPELAKSANAAN TUGASJABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS


Definisi

Pelaksanaan Tugas Jabatan Fungsional Arsiparis digunakan Pejabat Fungsional Arsiparis dalam melaksanakan tugas dan sebagai dasar penyusunan peta jabatan serta evaluasi pelaksanaan tugas Jabatan Arsiparis;

Jabatan Fungsional Arsiparis adalah jabatan fungsional tertentu diduduki oleh Arsiparis PNS yang mempunyai ruang lingkup fungsi, dan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kearsipan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip menjadi informasi publik pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, dan Perguruan Tinggi Negeri.

Dasar Hukum

PERATURAN KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4TAHUN 2017