Pengumuman Terbaru

Peraturan Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2018


Definisi

Peraturan Badan ini bertujuan sebagai petunjuk bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan pengadaan PNS di lingkungan masing-masing.

1. Berdasarkan Pasal 58 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditentukan bahwa pengadaan PNS merupakan kegiatan untuk mengisi kebutuhan jabatan administrasi danlatau jabatan fungsional dalam suatu Instansi Pemerintah.
2. Berdasarkan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditentukan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pengadaan PNS diatur dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara.
3. Pengadaan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan,
pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, pengangkatan calon PNS dan masa percobaan calon PNS, dan pengangkatan menjadi PNS.
4. Untuk menjamin kelancaran dan keseragaman proses pengadaan PNS, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara
tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 1 Tahun 2017
  3. Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2013
  4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014

LINK

Peraturan Kepala BKN Nomor 14 Tahun 2018