Peraturan Kepala BKN Nomor 19 Tahun 2011
Definisi
Formasi adalah jumlah dan susunan jabatan danlatau pangkat Pegawai Negeri Sipil yang diperlukan dalarn suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalarn jangka waktu tertentu.
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini bertujuan:
- Sebagai pedoman bagi Pejabat di lingkungan Badan Kepegawaian Negara
untuk menyusun kebutuhan Pegawai Negeri Sipil secara nasional. - Sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian lnstansi Pusat dan
lnstansi Daerah dalam melakukan penyusunan kebutuhan riil Pegawai
Negeri Sipil di lingkungannya berdasarkan beban kerja dan tanggung jawab
serta memperhatikan profil daerah dan kondisi geografis
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipi
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara
LINK