Peraturan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2018
Definisi
Berkenaan dengan telah dikeluarkannya Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30lV .105-2199 mengenai Batas Usia Pensiun bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional tanggal 15 September 2017 dan untuk menghindari terjadinya perbedaan persepsi terhadap surat dimaksud maka perlu kami sampaikan bahwa dalam Pasal 239, Pasal 240, Pasal 354, dan Pasal 355 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditentukan sebagai berikut:
- PNS yang telah mencapai Batas Usia Pensiun diberhentikan dengan hormat sebagai PNS;
- Batas Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a yaitu:
58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keteram pilan ;
60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya; dan
65 (enam puluh lima) tahun bagi PNS yang memangku pejabat fungsional ahli utama. - Batas Usia Pensiun bagi PNS yang menduduki JF yang ditentukan dalam undang-undang, berlaku ketentuan sesuai dengan Batas Usia Pensiun yang ditetapkan dalam undang-undang yang bersangkutan.
- PNS yang berusia di atas 60 (enam puluh) tahun dan sedang menduduki JF ahli madya, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 65 (enam puluh lima) tahun, Batas Usia Pensiunnya tetap 65 (enam puluh lima) tahun.
- PNS yang berusia di atas 58 (lima puluh delapan) tahun dan sedang menduduki JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF penyelia, yang sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku Batas Usia Pensiunnya ditetapkan 60 (enam puluh) tahun, Batas Usia Pensiunnya tetap 60 (enam puluh) tahun.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30lV .105-2199
LINK