Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2011
Definisi
Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria yang disebut sebagai faktor jabatan terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nornor 8 Tahun 1974
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
- Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
- Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/23.21M.PAN/212004 tentang Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil
- Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011
LINK