Pengumuman Terbaru

Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2011


Definisi

Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil adalah suatu proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria yang disebut sebagai faktor jabatan terhadap informasi faktor jabatan untuk menentukan nilai jabatan dan kelas jabatan.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nornor 8 Tahun 1974
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
  4.  Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/23.21M.PAN/212004 tentang Pedoman Penataan Pegawai Negeri Sipil
  5. Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011

LINK

Peraturan Kepala BKN Nomor 21 Tahun 2011