Peraturan Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2008
Definisi
Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik adalah Kartu Identitas Pegawai Negeri Sipil yang memuat data Pegawai Negeri Sipil dan keluarganya secara elektronik, selanjutnya disebut Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE). Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik Tambahan (KPE Tambahan) adalah kartu identitas untuk suami/isteri dan anak yang menjadi tanggungan Pegawai Negeri Sipil atau penerima pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
- Undang-undang No.11 Tahun 1969
- Undang-undang No.8 Tahun 1974
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991
- Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993
- Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001
- Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001
- Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003
- Perka BKN Nomor 19 Tahun 2006
- Perka BKN Nomor 22 Tahun 2007
- Perka BKN Nomor 43 Tahun 2007
LINK