PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL NOMOR 11 TAHUN 2015
Definisi
Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya telah dilengkapi dengan Peraturan Bersama Kepala PerpustakaanNasional Republik Indonesia dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2014 dan Nomor 32 Tahun 2014 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik IndonesiaNomor 9 Tahun 2014 tentang Jabatan FungsionalPustakawan dan Angka Kreditnyamemuat aturan-aturan pokok yang harus diikuti oleh semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan Jabatan Fungsional Pustakawan.
Dasar Hukum
PERATURAN KEPALA PERPUSTAKAAN NASIONAL NOMOR 11 TAHUN 2015