Peraturan Menteri (Permen) Tentang Jabatan Fungsional PLP
Definisi
Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan Laboratorium Pendidikan.
Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pranata Laboratorium Pendidikan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Kedudukan
Pranata Laboratorium Pendidikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Laboratorium Pendidikan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Pranata Laboratorium Pendidikan merupakan jabatan karier PNS.
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara