Pengumuman Terbaru

Peraturan Menteri (Permen) Tentang Jabatan Fungsional PLP


Definisi

  • Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  • Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan Laboratorium Pendidikan.
  • Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pranata Laboratorium Pendidikan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.

Kedudukan

  1. Pranata Laboratorium Pendidikan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Laboratorium Pendidikan pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
  2. Pranata Laboratorium Pendidikan merupakan jabatan karier PNS.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  2. Peraturan Menteri PAN dan RB No. 07 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pranata Laboratorium Pendidikan