Pengumuman Terbaru

Peraturan Menteri (Permen) Tentang Kelas Jabatan


Definisi

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ini mencakup kelas :

  1. Jabatan struktural;
  2. Jabatan fungsional; dan
  3. Jabatan lainnya.

Kelas jabatan bagi pegawai sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini dan jumlah pemangku jabatan ditetapkan oleh pemimpin satuan kerja Eselon I, pemimpin perguruan tinggi negeri, dan koordinator koordinasi perguruan tinggi swasta di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 49 Tahun 2015 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan pendidikan Tinggi