Pengumuman Terbaru

Peraturan Menteri (Permen) Tentang Organisasi dan Tata Kerja


Definisi

  • Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan yang selanjutnya dalam Keputusan ini disingkat LPMP, adalah unit pelaksana teknis Departemen Pendidikan Nasional.
  • LPMP dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • LPMP mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah di provinsi berdasarkan kebijakan nasional.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 087/O/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan