Peraturan Menteri (Permen) Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Definisi
- Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan yang selanjutnya dalam Keputusan ini disingkat LPMP, adalah unit pelaksana teknis Departemen Pendidikan Nasional.
- LPMP dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
- LPMP mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah di provinsi berdasarkan kebijakan nasional.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 087/O/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan