Pengumuman Terbaru

Peraturan Menteri (Permen) Tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jember


Kedudukan

  1. Politeknik Negeri Jember selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Polije merupakan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Polije berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Tugas

Polije mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat, dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Fungsi

  1. Pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi;
  2. Pelaksanaan penelitian;
  3. Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
  4. Pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
  5. Pelaksanaan kegiatan pelayanan administrasi.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  2. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 136 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jember