Pengumuman Terbaru

Peraturan Menteri (Permen) Tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai


Definisi

  • Pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerjadi lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  • Tunjangan Kinerja adalah penghasilan selain gaji yang diberikan kepada Pegawai berdasarkan kelas jabatannya.
  • Pegawai berhak mendapatkan Tunjangan Kinerja sesuai dengan kelas jabatannya.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 14 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi